Sanksi Berat Bagi PPTKIS Bandel
Anggota Komisi IX DPR dari F-PKS Ansory Siregar mengusulkan ayat tentang sanksi berat bagi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang melanggar. Sanksi dibutuhkan untuk memberikan efek jera kepada perusahaan yang mengirim TKI ke luar negeri.
Usul tersebut disampaikan Ansory dalam pembahasan revisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri, di Gedung DPR Jakarta, beberapa hari lalu.
“Perlu ada sanksi yang tegas kepada para pengusaha yang mengirimkan TKI keluar negeri. Secara langsung mereka bertanggung jawab atas kekerasan yang terjadi,” katanya.
Menurut Ansory ada tiga poin besar yang harus masuk dalam revisi UU tersebut. Pertama, pemerintah harus memperketat syarat PPTKIS. Kedua, menitikbertakan pada perlindungan dan penguatan lembaga yang berhubungan dengan penanganan TKI. Poin yang terpenting adalah memasukkan beragam sanksi berat yang selama ini hanya termuat dalam peraturan menteri (Permenakertrans).
“Pada prinsipnya dalam melakukan revisi UU No.39/2004 tersebut harus berpihak pada kelompok masyarakat lemah dalam hal ini TKI. Revisi UU tersebut harus mengatur dengan tegas sanksi dan kompensasi terhadap PPTKIS. Sanksi tersebut diberikan jika PPTKIS tidak melaksanakan kewajibannya,” ungkap Ansory dengan penuh semangat.
Kasus kekerasan yang terjadi pada TKI, lanjut Ansory, tidak bisa lepas dari peran perusahaan TKI yang bermasalah. Perlu ada standarisasi pelatihan, pengiriman dan penempatan TKI ke luar negeri. Meski saat ini standarisasi kualitas PPTKIS masih menggunakan peraturan menteri (Permen), kedepan harus diatur dalam ayat pada revisi UU tersebut.
Ansory mengatakan, hasil revisi UU 39/2004 nantinya harus tegas mengatur pemisahan antara institusi pemerintah yang memiliki fungsi sebagai pembuat regulasi, fungsi pengawasan, serta fungsi eksekusi. Sehingga jelas ketika ada permasalahan yang muncul lagi terkait TKI, akan ketahuan institusi mana yang salah.
“Kalau sekarang, semua pihak cuci tangan ketika permasalahan itu muncul, semua merasa bersih. Semoga setelah revisi, permasalahan TKI bisa diminimalisir bahkan tidak ada,” harap Ansory.
Anggota DPR asal Dapil Sumatera Utara itu mengharapkan pemerintah sudah mengetahui identitas sekaligus perusahaan yang memberangkatkannya. “Termasuk alamat asal, lokasi kerja TKI. Istilahnya by name by address,” terang Ansory. (sc)